Bolehkah Poligami tanpa Persetujuan Istri? Ini Penjelasannya

- 26 April 2023, 20:46 WIB
Ilustrasi - Bolehkah Poligami tanpa Persetujuan Istri? Ini Penjelasannya
Ilustrasi - Bolehkah Poligami tanpa Persetujuan Istri? Ini Penjelasannya /danu hidayatur rahman/pexels

(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang.

Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam:

(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :

  1. adanya persetujuan istri;
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istrI-istri dan anak-anak mereka.

Jadi jelas bahwa bila suami ingin menikah lagi ia wajib mendapat izin terlebih dahulu dari istri pertama atau istri-istri yang terdahulu. Bila tidak mendapat izin, maka secara hukum pernikahan tersebut adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum.

Baca Juga: Demi Menghemat Biaya, Nikah di KUA Jadi Tren Generasi Z dan Milenial, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada suami yang menikah lagi tanpa izin dari istri pertama (terdahulu) adalah Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.

Sedangkan dalam islam boleh berpoligami asalkan kamu dapat berlaku adil, serta istrimu ridha, yang paling baik adalah istri pertama yang mencarikan calon istri kedua untuk suaminya, dan memperbolehkan jika si calon istri kedua lebih tua dari istri pertama, serta diperbolehkan jika dalam konteks membebaskan budak.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x