Bagaimana Cara Menggunakan E-Meterai? Berikut Penjelasannya

- 17 November 2022, 14:54 WIB
Bagaimana Cara Menggunakan E-Meterai? Berikut Penjelasannya
Bagaimana Cara Menggunakan E-Meterai? Berikut Penjelasannya /Kemenkes

KILAS KLATEN – Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik yang dapat digunakan untuk berbagai dokumen eletronik sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen seperti membayar pajak, surat penjanjian, dan lainnya.

Saat ini dengan kemajuan teknologi membuat berbagai aktivitas menjadi lebih mudah dan melalui elektronik yang salah satunya pengurusan dokumen secara digital yang cukup sering dan disukai oleh masyarakat karena mudah dan dapat dikirim secara digital apabila dibutuhkan.

E-Meterai atau kepanjangan dari meterai elektronik bisa digunakan oleh masyarakat namun tidak sembarangan untuk mendapatkannya. Meterai elektronik telah masuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang telah menggantikan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Baca Juga: Cara Beli dan Pasang E-Materai Untuk Daftar PPPK 2022, Mudah dan Lengkap

Menurut Adi Sunardi yang merupakan Head of Corporate Secretary Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengatakan bahwa untuk mendapatkan meterai elektronik harus melalui distributor resmi yakni yang sudah terdaftar Peruri sebagai instansi yang berwenang untuk membuat meterai elektronik.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Terdapat lima distributor resmi yang menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman dan berikut ini distributor meterai elektronik, diantaranya :

  1. PT.Peruri Digital Security - https://e-meterai.co.id/
  2. PT.Finnet Indonesia - https://finnet.e-meterai.co.id/
  3. PT.Mitra Pajakku - https://e-meterai.pajakku.com/
  4. PT.Mitracomm Eksarana - https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Pegawai Swadharma - https://swadharma.e-meterai.co.id/

Berikut cara membeli dan menggunakan meterai elektronik :

  1. Membuka situs dari salah satu distributor resmi diatas
  2. Klik tombol daftar dan pilih personal untuk pembelian individu, enterprise untuk pembelian perusahaan, atau wholesale untuk menjadi retailer

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Paham! Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x