5 Perbedaan Saham dan Crypto untuk Investasi, Wajib Tahu!

20 Oktober 2022, 11:41 WIB
Investasi /pixabay.com/

KILAS KLATEN- Walaupun tergolong baru, Investasi crypto sekarang terbilang berkembang sangat pesat karena semakin banyak pilihan aset yang sangat menarik.

Hal ini didukung dengan naiknya aset crypto seperti Bitcoin yang tinggi di awal tahun 2021 menjadi salah satu pemicu pertumbuhan pasar investasi ini.

Layaknya saham aset crypto juga bisa ditradingkan, lantas perbedaannya seperti apa saham dan crypto, berikut penjelasannya :

Tipe Aset

Jika Anda membeli sebuah saham melalui bursa efek, Anda merupakan salah satu pemilik dari perusahaan tersebut walaupun persentasenya kecil tetapi Anda tetap dianggap sebagai salah satu pemilik.

Perusahaan yang sudah go public bisa menerbitkan saham kapanpun guna mengumpulkan modal untuk pengembangan perusahaan tersebut.

Sedangkan pada crypto, baik token atau koin, aset yang Anda punya tidak bisa merepresentasikan kepemilikan dari perusahaan atau developer yang mengeluarkan aset tersebut.

Baca Juga: 4 Cara Investasi Saham Supaya Cuan Lebih Maksimal

Hal ini karena fungsi setiap token berbeda-beda dan terdapat beberapa aset kripto juga yang memiliki jumlah terbatas, kondisi ini supaya memastikan nilainya tetap meningkat dan bertambah sesuai permintaan aset tersebut.

Volatilitas

Perbedaan antara saham dengan crypto yang paling utama dan menjadi pembeda mengenai volatilitas dari sebuah investasi.

Di Indonesia saham mempunyai mekanisme pembatasan volatilitas saat pasar tidak terkendali seperti auto rejection atas dan bawah hingga trading halt yang berarti penghentian sementara perdagangan.

Hal ini berarti volatilitas saham bisa lebih terjaga jika mengalami penurunan atau kenaikan secara drastis.

Sedangkan aset crypto tidak punya pengendalian atas volatilitas, sehingga pergerakan harga menyesuaikan supply and demand, artinya crypto bisa naik secara tinggi bahkan bisa turun secara drastis.

Platform Perdagangan

Tempat untuk memperdagangkan sebuah investasi saham dan crypto juga berbeda, untuk saham, trading bisa transaksi dengan menjadi nasabah di Sekuritas.

Hal lain berbeda dengan crypto yang hanya bisa melakukan transaksi lewat Exchange Crypto seperti Indodax, Pintu dan lainnya.

Selain itu bisa dengan tempat seperti penyimpanan aplikasi wallet seperti Metamask dan sebagainya.

Baca Juga: 5 Tips Investasi Crypto 2022, Nomor 3 Tak Banyak yang Tahu

Waktu Perdagangan

Perbedaan waktu juga menjadi perbedaan antara saham dan crypto, yang mana saham bekerja secara penuh di hari Senin hingga Jumat, ini berbeda dengan crypto yang bisa mengoperasikan selama 24 jam sehari dan 365 hari dalam setahun.

Regulator Investasi

Cryptocurrency memang punya misi desentralisasi, akan tetapi ketika beroperasi di suatu negara tetap harus mengikuti aturan dari negara tersebut.

Seperti di Indonesia sendiri melegalkan sebuah bisnis crypto sebagai komoditas bukan alat pembayaran, oleh karena itu investasi ini diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Disisi lain saham termasuk ke dalam instrumen keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Itulah perbedaan antara saham dengan aset crypto yang bisa dijadikan referensi buat Anda dalam melakukan sebuah Investasi.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler