Kemenhub Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online, Berlaku Mulai 10 September 2022

- 7 September 2022, 14:51 WIB
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus 2022.
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus 2022. /PMJ News

KILAS KLATEN - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (Ojol) pada hari ini Rabu, 7 September 2022.

Kenaikan tarif ojek online ini akan berlaku mulai 10 September 2022 mendatang.

Adapun kenaikan tarif ojek online ini merupakan penyesuaian kebijakan pemerintah akan kenaikan harga BBM bersubsidi yang berlaku sejak 3 September lalu.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," kata Hendro menjelaskan dikutip dari PMJ News pada Rabu, 7 September 2022.

Pemerintah juga telah memberikan waktu pada aplikator untuk melakukan penyesuaian, dimana pihak aplikator diberikan waktu selama tiga hari.

Baca Juga: Usai Tertunda Dua Kali, Kemehhub Bakal Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online Hari Ini Rabu, 7 September 2022

Selanjutnya kebijakan kenaikan tarif ojek online ini akan mulai berlaku pada 10 September 2022, tepat pada pukul 00.00 WIB.

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," tutur Hendro.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, berikut daftar lokasi kenaikan tarif ojol di Indonesia per 10 September 2022.

Daftar Lokasi Kenaikan Tarif Ojek Online di Indonesia

- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x