-Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
Baca Juga: Kekurangan Kartu Prakerja Gelombang 48 yang Janjikan Insentif Rp 4,2 Juta
Sedangkan terkait besaran insentif Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 akan diberikan Rp4,2 juta per individu dengan rincian bantuan biaya pelatihan Rp3,5 juta dan Insentif pasca pelatihan Rp600 ribu
Demikian informasi mengenai jadwal Kartu Prakerja gelombang 48 beserta besaran intensif dan syaratnya.***