Orang tersebut di antaranya:
-
WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun
-
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
-
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
-
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
-
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
-
Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja.
Baca Juga: Dapat Dana Kartu Prakerja Gelombang 48, Coba 3 Ide Bisnis ini di Tahun 2023
Terkait mekanisme, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 di 2023 dapat dilakukan melalui website prakerja.go.id.
Itulah informasi mengenai klasifikasi orang yang bisa lolos Kartu Prakerja gelombang 48 di tahun 2023 melalui laman prakerja.go.id.***