Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat dan Caranya

12 November 2022, 20:12 WIB
Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat dan Caranya /BPJS Kesehatan/

 

KILAS KLATEN -  Bagi warga negara Indonesia tentunya wajib hukumnya menjadi peserta BPJS Kesehatan termasuk bayi yang baru lahir.

Bagi sebagian orang BPJS Kesehatan mempunyai sejumlah manfaat untuk ibu hamil hingga nantinya melahirkan seorang bayi, lantar apakah anak yang baru lahir bisa mendapatkan manfaat program pemerintah ini secara langsung?.

Dengan adanya BPJS atau jaminan kesehatan hidup akan lebih tenang ketika sakit tidak perlu memikirkan biaya yang harus dibayar ketika sakit dan tidak bisa bekerja untuk mendapatkan uang.

Tentu ada beberapa sayarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta BPJS sebelum mendaftarkannya menjadi anggota.

Dalam prakteknya terdapat perbedaan untuk pendaftaran bayi baru lahir berdasarkan kepesertaannya, berikut penjelasan lengkapnya yang dilansir Kilasklaten.com dari laman BPJS Kesehatan mengenai cara daftarkan bayi yang baru lahir menjadi peserta BPJS kesehatan:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda, mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

2. Peserta PPU

ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan anak sebagai peserta BPJS.

  1. jika bayi yang baru lahir merupakan anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi lahir.
  2. Dalam hal ini kartu Kepesertaannya langsung bisa diaktifkan mengacu pada status keaktifan orang tua PPU
  3. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha

Syarat dan Cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir dari anak pertama sampai dengan ketiga:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

c. Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA.

d. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Demikian syarat dalam cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir, adapun pendaftarannya bisa dilakukan Mobil Customer Service (MCS), Mall Pelayanan Publik, Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota masing-masing.

Manfaat nyata yang bisa didapatkan bayi hingga anak – anak yang memiliki BPJS Kesehatan yaitu bisa berupa pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis, rehabilitasi medis, perawatan dan lainnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler