Pakar Kedokteran Tanggapi Omnibus Kesehatan yang Kontroversial: Sebagian Apa yang Kami Mau di Akomodasi

- 29 November 2022, 20:53 WIB
Omnibus Law Kesehatan
Omnibus Law Kesehatan /Tangkapan Layar/Dr Tony Setiobudi/Youtube//

KILAS KLATEN – Rancangan Omnibus Law kesehatan yang menjadi polemik di kalangan beberapa Dokter dan organisasi Kedokteran.

Walaupun baru rancangan namun beberapa dokter ternama di Indonesia sudah memberikan tanggapan tentang rancangan ini.

Dalam YouTube Dr. Tony Setiobudi beberapa waktu lalu bersama narasumber melalui meeting Online.

Narasumber yang sangat senior di kalangan dokter yaitu Dr. Judilherry Justam selaku Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan.

Ketika dirinya ditanya soal kenapa dibuatnya undang-undang Omnibus Law dan apa masalahnya bagi praktik kedokteran dan pelayanan kesehatan yang ada sekarang ini?

Baca Juga: Presiden Jokowi Cek Prabowo Pastikan Punya Kerutan Dan Rambut Ada Putihnya

Dirinya menuturkan bahwa semua itu tercantum dalam Undang-undang nomor 29 tahun 2004 yang dikeluarkan pasca reformasi.

Dia menuturkan beberapa hal yang membuatnya tidak setuju dengan rancangan di undang-undang ini karena kurang pas pada saat itu.

Snag narasumber menjelaskan dirinya dan beberapa rekannya mengajukan yudisium untuk diajukan ke mahkamah konstitusi.

Dirinya menuturkan bahwa narasumber pernah duduk sebagai pengurus IDI sebagai wakil ketua dewan penasehat 2012-2015.

“Ada hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang ini barangkali saya dan beberapa teman mengajukan yudisium review hanya beberapa pokok yang kami review tapi sebagian besar ditolak oleh mahkamah konstitusi,” kata Dr. Judilherry.

Baca Juga: Langkanya Pupuk Bersubsidi Jadi Faktor Penghambat bagi Petani di Musim Tanam

Dirinya menuturkan hanya satu yang dikabulkan oleh mahkamah konstitusi “Hanya satu yang dikabulkan oleh mahkamah konstitusi yaitu tentang usulan kami tidak boleh ke arah jabatan pengurus IDI dengan anggota konsen kedokteran,” tutur beliau.

Ketika Dr. Ditanyakan apa tanggapanmu tentang Omnibus Law saat ini apakah sudah sejalan dengan apa yang beliau perjuangkan selama ini dirinya menjawab.

“Sebagian besar yang kami harapkan di akomodasi di Undang-undang kesehatan Omnibus Law ini,” kata Dr. Judilherry.

Ketika dirinya ditanya mengenai apa dampaknya ketika Omnibus Law disahkan dan apa dampaknya bagi praktek kedokteran di Indonesia?.

Pada undang-undang yang lama para dokter harus masuk IDI untuk mendapat lisensi atau rekomendasi.

Dirinya menuturkan “Kok di buat Undang-undang yang membuat dokter terpaksa masuk organisasi IDI," katanya.

Baca Juga: Ma’ruf Amin : Kopi Papua Menjadi Produk Unggulan Indonesia dan Harus Mendunia

Yang beliau sayangkan kenapa kalau tidak masuk organisasi IDI yang ditakutkan para dokter tidak akan diberikan izin praktek.

“IDI adalah Induk terbesar Organisasi dokter di Indonesia mereka yang mengeluarkan lisensi, ini membuat semacam keterpaksaan untuk menjadi anggota IDI kalau tidak tidak mendapat rekomendasi,” pungkasnya.

Dirinya juga memperbolehkan undang-undang ini disahkan asal harus voluntary atau sukarela masuk organisasi.

dirinya menuturkan bahwa undang undang Omi Buslaw akan berdampak baik untuk kedokteran di Indonesia.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah