KILAS KLATEN – Jika mendengar kata PMI atau Palang Merah Indonesia atau dalam bahasa inggris yaitu Red Cross, pasti akan ada hal yang terlintas di pikiran kita yang salah satunya yaitu donor darah.
Donor darah merupakan kegiatan yang memberikan darah kepada seseorang secara sukarela, dimana hal ini sudah menjadi rutin dan semakin banyak orang yang mulai mendonorkan darahnya.
Kegiatan donor darah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, dimana dalam PP tersebut, penyelenggaraan donor dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Donor Darah atau UDD yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalang merahan atau PMI.
Baca Juga: Mengenal Golongan Darah dan Rhesus
PMI menargetkan sekitar 4,5 juta kantong darah sesuai dengan kebutuhan nasional setiap tahunnya yang menyesuaikan dengan standar dari WHO atau World Health Organization yaitu 2 persen dari jumlah penduduk untuk setiap harinya. Berikut ini Kilas Klaten membagikan beberapa informasi menarik yang anda harus tahu seputar donor darah diantaranya :
1. Manfaat donor darah
Ketika melakukan donor darah ternyata memiliki beberapa manfaat bagi tubuh pendonor yang diantaranya :
· Menjaga kesehatan jantung, dengan melakukan donor darah secara rutin, maka jumlah zat besi dalam darah bisa menjadi lebih stabil yang dapat menurunkan resiko penyakit jantung.
· Meningkatkan produksi sel darah merah, dengan melakukan donor darah, anda menstimulasi sumsum tulang belakang untuk mengisi ulang sel darah merah yang baru karena berkunganya darah setelah melakukan donor.