Dibuka Hingga 4 Februari, Berikut Persyaratan Pendaftaran Pegawai BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten 2023

30 Januari 2023, 22:00 WIB
Dibuka Hingga 4 Februari, Berikut Persyaratan Pendaftaran Pegawai BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten 2023 /klatenkab.go.id/

KILAS KLATEN - Dibuka hingga 4 Februari, berikut persyaratan pendaftaran Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten Tahun 2023.

Simak persyaratan pendaftaran pegawai Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten Tahun 2023 berikut ini sebelum Anda mendaftar.

Seperti diketahui, Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten kembali membuka pengadaan pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non PNS Tidak Tetap pada Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten Tahun 2023 melalui Surat Nomor 047/LPK-UWD/I/2023.

Total ada 82 formasi yang dibuka dalam seleksi pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non PNS Tidak Tetap di Kabupaten Klaten Tahun 2023.

Baca Juga: Pengumuman Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap Dinkes Klaten, Ini Rincian Formasi yang Dibutuhkan

Baca Juga: Selamat! Kabupaten Klaten Masuk Zona Hijau Penerapan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Formasi yang dibutuhkan dalam seleksi pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non PNS Tidak Tetap di Kabupaten Klaten Tahun 2023 ini meliputi Dokter, Perawat, Bidan, Pranata Laboratorium, Assisten Apoteker, Nutrisionis, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Fisioterapi, Pengadministrasi Keuangan, Pengadministrasi Umum, Cleaning Service, dan Pengemudi.

Dilansir Kilas Klaten dari dinkes.klaten.go.id, berikut persyaratan umum pendaftaran pegawai Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten Tahun 2023.

Persyaratan Pendaftaran Pegawai BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten 2023

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (Tiga puluh lima) tahun bagi pelamar umum dan setinggi-tingginya 40 (Empat puluh) tahun bagi pelamar yang sudah mempunyai pengabdian di Dinas Kesehatan atau di Puskesmas paling sedikit selama 1 tahun.

c. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Honorer atau sebagai Pegawai Swasta;

e. Memiliki ijazah sesuai yang dipersyaratkan;

f. Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah;

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia;

Baca Juga: Ngopi Bareng Bersama Pengurus Karang Taruna, Bupati Klaten Ajak Masyarakat Lebih Peka pada Masalah Sosial

h. Surat Keterangan tidak pernah mengkomsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat aditif lainya dari dokter pemerintah, disaat sudah dinyatakan diterima menjadi tenaga BLUD Non PNS Tidak Tetap Pada Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kiaten,

i. Bersedia bekerja full time dan atau bekerja shift;

j. Bersedia diputus kontrak apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku;
k. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :

• Indek Prestasi Kumulatif Minimal 3,0 (Tiga koma nol) untuk semua formasi (Diploma Tiga, Sarjana/S1)

• Indek Prestasi Kumulatif Minimal 2,6 (Dua koma enam) untuk semua formasi dengan masa kerja di Puskesmas atau Dinas Kesehatan lebih dari 1 (satu) tahun;

• Minimal nilai rata-rata 7,0 untuk lulusan SLTA sederajat .

• Minimal nilai rata-rata 6,5 (enam koma lima) untuk lulusan SLTA sederajat dengan masa kerja di Puskesmas atau Dinas Kesehatan lebih dari 1 (satu) tahun;

l. Akreditasi Fakultas/Program Studi/Jurusan minimal B (bukan Akreditasi Universitas);

m. Diutamakan memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidangnya yang dibuktikan dengan surat pengalaman dan atau surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai dari instansi/perusahaan terkait;

n. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan/keahlihan tambahan sesuai kompetensi;

Baca Juga: Kisah Inspiratif Marjono, Camat Pedan Klaten yang Rajin Berdakwah Lewat Tembang Macapat

o. Diutamakan bagi yang menguasai keterampilan di luar bidangnya yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang (seperti: komputer, bahasa asing).

Demikian informasi tentang persyaratan pendaftaran Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten Tahun 2023.***

Editor: Masruro

Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten

Tags

Terkini

Terpopuler