KILAS KLATEN - Sebanyak 440 kursi jabatan perangkat desa di Kabupaten Klaten kosong. Kursi jabatan kosong tersebut terjadi di 273 desa yang tersebar di 26 kecamatan yang ada di kabupaten Klaten.
Adapun kursi jabatan perangkat desa yang kosong tersebut meliputi sekretaris desa, kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi) dan lainnya.
Agung Kristantana selaku Kepala Bidang dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Klaten menyatakan bahwa telah melakukan sosialisasi mengenai tahapan dan pelaksanaan pendaftaran perangkat desa tersebut baik melalui kepala desa maupun kecamatan.
Adapun pengumuman pendaftaran calon perangkat desa di Kabupaten Klaten akan diumumkan pada tanggal 3-4 Agustus 2022, hal ini akan diumumkan jabatan perangkat desa apa saja yang kosong.
Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag dan LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa PPG
Dan untuk pembukaan pendaftaran perangkat desa akan dimulai pada tanggal 4-5 Agustus 2022 di desa masing-masing yang menggelar pengisian perangkat desa.
Selanjutnya untuk proses seleksi akan digelar pada tanggal 23-24 Agustus 2022 melalui tes tertulis dan tes wawancara.
Proses pengisian dan pengangkatan perangkat desa ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Klaten No.30 tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah ditetapkan pada 6 Juli 2022.
Proses penjringan perangkat desa dimulai dengan dibentuknya Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) yang dibentuk oleh kepala desa dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat desa diluar dari pemerintahan desa dan BPD.