Dana PIP 2023 Sudah Cair Lur! Yuk Catat Penerima Manfaatnya dan Ingat Jangan Sampai Hangus!

- 11 April 2023, 16:41 WIB
Ilustrasi - Dana PIP 2023 Sudah Cair Lur! Yuk Catat Penerima Manfaatnya dan Ingat Jangan Sampai Hangus!
Ilustrasi - Dana PIP 2023 Sudah Cair Lur! Yuk Catat Penerima Manfaatnya dan Ingat Jangan Sampai Hangus! /pixabay

KILAS KLATEN - Pemerintah telah mengumumkan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 sudah cair dan siap disalurkan kepada penerima manfaat.



Sebanyak 6.434.461 siswa terdaftar di SK Pemberian dan bisa langsung cek apakah dana bantuan PIP 2023 telah masuk ke rekeningnya.

Namun, sebanyak 349.125 siswa terdaftar dalam SK Nominasi, artinya mereka belum melakukan aktivasi.

Para siswa ini harus segera melakukan aktivasi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Guna memastikan dana bantuan tidak hangus atau kembali ke kas negara, penerima manfaat PIP harus segera melakukan aktivasi rekening.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PIP, Anda bisa melakukan pengecekan melalui laman Si Pintar pip.kemdikbud.go.id.

Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, segera lakukan aktivasi supaya dana bantuan tidak hangus.

Baca Juga: Soal Tes Ideologi Pancasila Paskibraka 2023 Lengkap dengan Jawaban Tes PIP Capaska 2023

Aktivasi rekening PIP dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke bank penyalur dengan membawa berkas serta data diri. Siswa yang telah memiliki KTP dapat melakukan hal ini sendiri.

Namun, bagi siswa yang belum memiliki KTP, harus didampingi oleh orang tua atau wali saat datang ke bank penyalur BRI.

Dengan melakukan aktivasi rekening PIP, dana bantuan akan cair melalui rekening bank BRI atau BNI atas nama penerima. Jangan sampai dana bantuan PIP hangus karena belum melakukan aktivasi rekening.

Untuk melakukan aktivasi rekening PIP 2023, penerima manfaat harus datang ke bank penyalur dengan membawa persyaratan sebagai berikut:


1. Fotokopi dan asli Kartu Tanda Pengenal (KTP) orang tua atau wali.

2. Fotokopi kartu keluarga (KK) atau surat keterangan dari pihak RT setempat.

3. Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah atau lembaga;

4. KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili bagi anak didik tingkat SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.

Baca Juga: Bantuan PIP Kemdikbud 2023 untuk SD, SMP, dan SMA akan Cair Lagi, Simak Cara Cek Nama Penerima Secara Online

Bagi siswa yang belum memiliki KTP dan orang tua atau wali tidak dapat mendampingi, kepala sekolah atau kepala lembaga maupun guru dapat mendampingi anak didik penerima manfaat PIP ketika aktivasi rekening di bank penyalur bantuan.

Setelah melakukan aktivasi rekening, dana bantuan PIP akan masuk ke rekening pemilik dengan nominal berbeda berdasarkan tingkat pendidikan, yaitu:

1. Rp450 ribu per tahun bagi siswa SD, SDLB, dan Paket A;

2. Rp750 ribu per tahun bagi siswa SMP, SMPLB, dan Paket B;

3. Rp1 juta per tahun bagi siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.

Aktivasi rekening PIP wajib dilakukan oleh penerima manfaat agar dana bantuan PIP tidak hangus atau kembali ke kas negara.

Jangan lupa untuk membawa persyaratan yang dibutuhkan saat melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.

Selain itu hal yang penting untuk diketahui yaitu beberapa hal yang harus dipahami terkait dengan dana bantuan PIP yang dapat hangus atau kembali ke kas Negara.
 
 

Berikut adalah beberapa hal tersebut:

1. Peserta didik penerima manfaat PIP telah berhenti sekolah atau tidak meneruskan pendidikannya.

2. Peserta didik penerima manfaat PIP sudah meninggal dunia.

3. Peserta didik penerima manfaat PIP melakukan pelanggaran hukum dan dipidana oleh keputusan pengadilan.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x