Puluhan Pedagang di Kabupaten Kudus Berikan Dukungan untuk Prabowo Sebagai Capres 2024

- 21 Agustus 2023, 19:00 WIB
Ketua DPC Papera Kabupaten Kudus A. Fatkhul Aziz bersama pengurus Papera Jateng dan Pusat melakukan deklarasi dukungan terhadap bakal capres Prabowo Subianto di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Senin (21/8/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Ketua DPC Papera Kabupaten Kudus A. Fatkhul Aziz bersama pengurus Papera Jateng dan Pusat melakukan deklarasi dukungan terhadap bakal capres Prabowo Subianto di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Senin (21/8/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif) /

Untuk sementara, kata dia, program yang sudah bergulir adalah program pemberian pinjaman permodalan tanpa bunga kepada pedagang di pasar tradisional.

Sementara persoalan infrastruktur, imbuh dia, untuk saat ini tetap diperjuangkan, melalui anggota dewan di masing-masing daerah.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Provinsi Jateng Abdul Wachid berharap anggota Papera Kudus menjaring semua pedagang pasar di Kabupaten Kudus, sekaligus untuk menyampaikan program-program Prabowo Subianto untuk membangun pasar tradisional menjadi lebih modern dan diminati masyarakat.

"Harapannya nanti, pasar tradisional juga bisa bersaing dengan pasar modern," ujarnya.

Program lainnya, yakni terkait pembangunan nantinya akan difokuskan dari desa, bukan pusat kota seperti yang terjadi selama ini.

Sehingga nantinya, masing-masing pemerintah desa juga akan mendapatkan tambahan alokasi dana desa. 

Baca Juga: Airlangga Yakin Prabowo Bisa Jadikan Indonesia Jadi Negara Maju

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah