Polri Resmi Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

19 Agustus 2022, 15:32 WIB
BREAKING NEWS!Putri Candrawathi,Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Bukti CCTV Vital Akhirnya Ditemukan /ANTARA

KILAS KLATEN - Polri secara resmi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga 8 Juli 2022 lalu.

Tersangka baru tersebut yakni Putri Candrawathi yang tak lain merupakan istri dari Ferdy Sambo. 

Adapun, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru tersebut disampaikan oleh Timsus Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Tim Khusus (Timsus) Polri menyebut bahwa Putri Candrawathi telah turut terlibat dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

Selain itu, Putri Candrawathi terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Terkait Pembunuhan Brigadir J Akan Disampaikan Besok oleh Timsus Polri

Sebelumnya Kamaruddin Simanjutak yang merupakan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J telah meminta Polri untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,” ujarnya dikutip dari PMJnews, Jumat, 19 Agustus 2022.

Kamaruddin Simanjutak menilai bahwa selama ini Putri Candrawathi hanya berpura-pura depresi sehingga pihak berwajib pun tak bisa mendapatkan keterangan dan kesaksian dari istri Ferdy Sambo tersebut.

“Sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," ujarnya.

Oleh karena penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, maka pihak kepolisian selama ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Akan Dilaporkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Dengan Tuduhan Ini

Sebagai informasi pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, serta Ferdy Sambo.

Keempat tersangka tersebut juga terjerat pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler