Mahkamah Agung Beri Tanggapan Terkait Penetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK

23 September 2022, 14:39 WIB
Mahkamah Agung Beri Tanggapan Terkait Penetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK /Dok. kpk.go.id//

KILAS KLATEN - Terkait penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh KPK Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya akan bersifat kooperatif.

Pihak Mahkamah Agung mengatakan juga akan memenuhi panggilan KPK terkait ditetapkannya tersangka terkait dugaan suao pengurusan perkara.

Hal tersebut berhubungan dengan penetapan tersangka serta pemanggilan Hakim Agung Sudrajad Dimyanti oleh KPK.

 

"Kami, Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” kata Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat 23 September 2022, seperti dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Selain Hakim Agung Sudrajat Dimyati, KPK Tetapkan 9 Tersangka Lain Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Ia juga menambahkan, seluruh jajaran MA mengaku merasa prihatin atas kejadian terebut, kini dia juga menegaskan kembali bahwasanya MA akan bersikap kooperatif.

“Pak Sudrajad akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” ucapnya menerangkan.

Disinggung masalah kronoligi, Andi menyerahkan pada KPK untuk menjelaskan jelas kronologinya.

Pihak MA tidak memiliki wewenang untuk mendahului dalam memberikan keterangan terkait kronologi kasus suap tersebut.

Sementara itu, Jumat 23 September 2022 dini hari WIB, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, salah satunya yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dari pengumpulan berbagai informasi serta bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.

Dalam OTT tersebut, KPK telah menyelidiki serta menemukan bukti permulaan yang dirasa sudah mencukupi.

Baca Juga: KPK Dikabarkan OTT Hakim Agung Atas Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli Bahuri seperti dikutip KilasKlaten.com dari Antara.

 

 

Adapun dalam penyelidikan tersebut, untuk pihak yang menerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Selanjutnya untuk pihak yang memberikan yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler