Dianiaya Murid Hingga Terluka, Sang Guru Minta Tersangka Dihukum Ringan

26 September 2022, 11:19 WIB
Ilustrasi pDianiaya Murid Hingga Terluka, Sang Guru Minta Tersangka Dihukum Ringan /Pixabay/Tumisu/

KILAS KLATEN - Seorang guru SMA asal Kota Kupang yang dianiaya oleh muridnya hingga terluka mengharapkan agar tersangka penganiayaan itu diberikan hukuman yang ringan.

Peristiwa penganiayaan murid terhadap guru SMA asal Kota Kupang Nusa Tenggara Timur atau NTT tersebut terjadi saat sang guru sedang mengajar di sekolah.

Dilansir dari ANTARA Jateng, guru SMA asal Kota Kupang yang dianiaya oleh muridnya hingga terluka itu bernama Theresia Afrinsia Darna, sementara murid yang menjadi tersangka penganiayaan itu berinisial RJD.

"Sebagai seorang guru dan seorang ibu, Saya berharap agar dia (tersangka) bisa dihukum dengan hukuman yang ringan," kata Theresia Afrinsia, di Kupang, Senin (26/9).

Baca Juga: Macam-macam Tahapan atau Masa Anak Usia Dini, Guru PAUD dan Orang Tua Wajib Tahu

Dia mengaku sudah memaafkan muridnya, meski terssangka telah menganiaya dirinya hingga beberapa bagian tubuhnya mengalami luka.

Seperti diketahui, penganiayaan murid tersebut berujung pada tulang hidung Theresia Afrinsia patah, pipi serta bagian matanya memar yang berdampak pada buramnya penglihatan.

Kasus penganiayaan ini sendiri dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima melalui laporan polisi nomor LP/B/202 / IX/2022/Sektor Kelapa Lima, Rabu (21/9).

Kronologi kejadiaanya, sebelumnya, pada Rabu pagi, korban masuk ke ruang kelas untuk mengajar mata pelajaran Sosiologi.

Saat korban sementara menjelaskan materi pelajaran ke pelaku dan teman-temannya, pelaku bercerita dengan teman di sampingnya dengan suara besar.

Aksi pelaku ini sangat mengganggu proses belajar mengajar di ruang kelas. Korban kemudian menegur pelaku, namun saat ditegur, pelaku tidak diterima.

Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban.

Sebelumnya juga diberitakan, bahwa Polres Gresik mengungkap kasus pengeroyokan terhadap tiga pemuda di Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sebanyak 16 orang berhasil diamankan.

Dari 16 orang yang berhasil diamankan Polres Gresik dalam kasus kasus pengeroyokan terhadap tiga pemuda di Driyorejo tersebut, tiga orang pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Ungkap Kasus Pengeroyokan di Driyorejo, Polres Gresik Jawa Timur Amankan 16 Pelaku

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro menyebutkan ketiga tersangka itu adalah SA (19), MV (20), dan DAP (16).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun enam bulan dan paling lama sembilan tahun kurungan penjara.***

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler