Ronny Talapessy Siapkan Saksi untuk Meringankan Bharada E

19 Oktober 2022, 15:25 WIB
Ronny Talapessy Siapkan Saksi untuk Meringankan Baradha E /Foto: Puspenkum Kejagung/mediusnews.com/

KILAS KLATEN – Penasehat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya memiliki strategi khusus untuk membela Baradha E.

Salah satunya adalah dengan menyiapkan saksi yang meringankan pembebasan Bharada Eliezer atau Bharada E dari hukuman.

“Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang datang dari Manado (Sulut) ya,”katanya saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Selasa.

Nantinya,saksi ahli maupun saksi meringankan ini akan menjadi kejutan yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum pada saat sidang pemeriksaan saksi.

Bharada E akan didampingi tim penasihat hukum yang datang dari berbagai suku bangsa dalam menghadapi perisidangan ini.

Baca Juga: Terungkap! Bharada E Serahkan Senjata Brigadir J ke Ferdy Sambo sebelum Lakukan Penembakan

“Tim ini,Tim Nusantara karena ada dari suku Jawa,Bali,Maluku,Manado,Sumatera,semua lengkap,” ujar Ronny Talapessy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer mendakwa Bharada E atas pelanggaran ketentuan Pasa 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Melalui penasihat hukumnya, Bharada E menyatakan tidak mengajukan nota keberatan dan menyatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat.

“Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU,kami ada beberapa catatan.Kalau bicara catatan ini nanti pasti kami bicaranya tentang pembuktian.Pembuktian seperti apa,tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan,”kata Ronny Talapessy.

Menurut Ronny Talapessy, Bharada E tidak mengelak jika perbuatannya dituliskan dalam surat dakwaan,yakni melakukan penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Tapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah.”ujarnya.

Baca Juga: Sidang Pertama Bharada E: Saya Tak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal

Surat permohonan maaf yang ditulis Bharada E,mengatakan bahwa permohonan maaf itu dengan tulus disampaikan Bharada E kepada keluarga Brigadir J dengan tujuan agar dirinya bisa tenang dalam menghadapi ujian hidup.

Pada sidang-sidang berikutnya,Ronny dan timnya memiliki strategi khusus,salah satunya meminta majelis hakim menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo,Putri Candrawathi,Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan pemeriksaan saksi.

“Ya tadi juga kami sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan,tapi ada pertimbangan mungkin dari majelis hakim dan lain-lainnya,kami mengikuti dan menghormati proses yang ada di persidangan ini,”kata Ronny Talapessy.

Agenda pembacaan surat dakwaan pada sidang perdana Baradha E dilaksanakan lebih awal,yakni pukul 09.50 WIB. Sidang selesai dibacakan sekitar pukul 11.00 WIB. 

Pemeriksaan saksi-saksi menjadi agenda pada sidang selanjutnya,Selasa 25 Oktober 2022.

Majelis hakim meminta total 12 saksi untuk di hadirkan pada persidangan minggu depan. Ke-12 saksi tersebut merupakan saksi dari korban atau keluarga korban Brigadir J.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler