Cara Beli dan Pasang E-Materai Untuk Daftar PPPK 2022, Mudah dan Lengkap

14 November 2022, 21:20 WIB
Cara Beli dan Pasang E-Materai Untuk Daftar PPPK 2022, Mudah dan Lengkap /Bench Accounting/unsplash.com

KILAS KLATEN - Syarat dalam proses pendaftaran PPPK 2022 adalah menggunakan e-materai atau materai elektronik untuk di bubuhkan ke berkas pendaftaran.

Lalu bagaimana caranya membeli e-materai dan pasangnya untuk daftar PPPK 2022?

E-materai adalah jenis meterai berformat elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman dari aturan undang-undang yang berlaku.

Penggunaan e-materai juga untuk mencegah peredaran materai palsu selama seleksi. Anda perlu membuatnya di distributor resmi yang terafiliasi dengan perum peruri, yaitu:

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah di Buka, Cek Sekarang jadwalnya!

PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)
PT Mitra Pajakku
(https://e-materai.pajakku.com/)
PT FINNET INDONESIA
(https://finnet.e-meterai.co.id/)
PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)

Lalu bagaimana cara membelinya? Berikut cara membeli e-materai:

1. Kunjungi situs e-meterai.co.id

2. Klik "Beli e-meterai"

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Guru Resmi Dibuka, Dimulai 31 Oktober Hingga 13 November 3022

3. Jika belum memiliki akun, maka buatlah akun e-meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"

4. Pilih jenis user yang sesuai dengan Anda, apakah Anda perseorangan, internal perusahaan, atau distributor

5. Unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB

6. Tunggu proses verifikasi

Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, "Pembelian" dan Pembubuhan"

7. Pilih "Pembelian"

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk pasangkan e-meterai ke berkas, berikut caranya:

1. Pilih menu "Pembubuhan"

2. Masukkan detil informasi dokumen, meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

3. Unggah dokumen dalam format PDF

4. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

5. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'

6. Masukkan PIN Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai

7. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai

Baca Juga: Simak Besaran Gaji PPPK 2022, Golongan I hingga XVII

Itulah caranya membeli dan memasang e-materai untuk pendaftaran PPPK 2022. Pastikan anda mengikuti cara diatas dengan tepat. ***

Editor: Masruro

Tags

Terkini

Terpopuler