Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Indra Kenz Malas Bekerja, Foya-Foya dan Pamer Hidup Mewah

15 November 2022, 09:56 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Indra Kenz Malas Bekerja, Foya-Foya dan Pamer Hidup Mewah /Antara

KILAS KLATEN - Indra Kesuma alias Indra Kenz baru-baru ini dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara dalam sidang kasus Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 14 November 2022.

Indra Kenz terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong serta penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ucap Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan vonis pidana penjara selama 10 tahun" imbuhnya, dalam keterangan yang dikutip Kilasklaten.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ingat Kasus Binomo, Indra Kenz Hanya Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Pada kasus Binomo ini , terdapat beberapa hal yang semakin memberatkan Indra Kenz.

Menurut Hakim, Indra Kenz berfoya-foya dan berperilaku hedon.

"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," tambah Rahman.

Tak hanya sampai di situ, dalam vonis tersebut, hakim menambahkan pernyataan yang unik, dengan mengatakan terdakwa malas bekerja.

Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," ucap hakim Rahman.

Baca Juga: Indra Kenz Segera Jalani Sidang di PN Tangerang untuk Kasus Judi Online Berkedok Trading

Selain hukuman penjara 10 tahun, Indra Kenz harus membayar denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara .

Namun ternyata vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa  kepada Indra Kenz yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler