KILAS KLATEN - Indra Kusuma alias Indra Kenz hanya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Indra Kenz dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim akibat tindakannya melakukan pencucian uang (TTPU), serta menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Rahman Rajagukguk sebagai Ketua Majelis yang menangani kasus ini menyatakan Indra Kenz telah mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari tindakan kejahatan yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 14 November 2022, dikutip Kilasklaten.com dari PMJ News.
Tak hanya itu saja Indra Kenz dijatuhi sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar, dan jika tak mampu dibayar, denda tersebut harus diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Indra Kenz sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi di aplikasi trading Binomo.
Dinyatakan terbukti bersalah Indra Kenz melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Putusan Vonis 10 tahun penjara kepada Indra kenz ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan 15 tahun penjara.