Cek Informasi Jadwal Pencairan Gaji Petugas Sensus Regsosek BPS 2022 Disini!

17 November 2022, 12:15 WIB
Cek Informasi Jadwal Pencairan Gaji Petugas Sensus Regsosek BPS 2022 Disini! /BPS/

KILAS KLATEN - Pendataan lapangan Regristrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek BPS 2022 telah usai. Pencairan gaji petugas sensus Regsosek BPS akan segera dilakukan.

Pelaksanaan sensus Regsosek merupakan titik tumpu dalam perjalanan panjang Indonesia untuk menaikkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.

Regsosek juga akan menjadi pilar penyangga reformasi  perlindungan sosial menuju tatanan yang lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap berbagai guncangan sosial, kesehatan, maupun ekonomi.

Pelaksanaan kegiatan Regsosek 2022 sudah berjalan serentak sejak 15 Oktober 2022 dan sudah selesai pada 14 November 2022 kemarin.

 Baca Juga: Dokter Spesialis Gizi Beri 5 Tips Aturan Diet untuk Cegah Diabetes Sejak Dini

Dikutip dari Buku Pedoman Lapangan BPS, didapati informasi berikut ini:

Proses  bisnis dalam  kegiatan Regsosek  terdiri  dari  enam  tahapan. Tiga tahapan pertama dilaksanakan pada tahun 2022 dan tiga tahapan berikutnya di tahun  2023.

Tahap pertama yang dilakukan berupa koordinasi dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data, dan pengumpulan data.

Sedangkan tahap kedua, kegiatan merujuk pada pengolahan  data,  analisis  data,  dan  terakhir adalah  diseminasi (penyerahan data).

 Baca Juga: Berdoa Menurut Gus Baha: Jangan Minta Hal Aneh-Aneh, Cukup Ini Saja!

Alur Pendataan Lapangan

Kemudian Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut:

  1. Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah.
  2. Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.
  3. Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geo tagging lokasi keluarga.
  4. Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.
  5. Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan  kegiatan  Pendataan  Awal Regsosek,  BPS tidak bekerja sendirian.

BPS dibantu Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.

 Baca Juga: BPDB Klaten Fokus Tangani Wilayah Terdampak Hujan Lebat dan Cuaca Ekstrem di Daerah Langganan Banjir

Sistem kerja dan koordinasi

Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:

Bupati  mendapatkan  instruksi  melaksanakan  reformasi  sistem  registrasi  sosial  ekonomi,  sehingga  BPS kabupaten/Kota  dapat  berkoordinasi dengan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek.

Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.

Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan  (PML),  dan  Petugas  Pendataan  Lapangan  (PPL).

 Baca Juga: Terupdate! Inilah Daftar Nomor Penting Posko Pelayanan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Pemalang 2022-2023

Kemudian Koseka bertanggung  jawab  mengawasi  seluruh  tim  pendataan  awal  Regsosek  di  wilayah tugasnya.

Pada tahapan terakhir ini, PML memeriksa isian kuesioner dari PPL. PML menyerahkan kuesioner ke Koseka.

Pendataan lapangan kegiatan Regsosek telah selesai, Kapan Pencairan Gaji petugas sensus Regsosek BPS 2022?

Petugas Regsosek 2022 akan menerima gaji setelah selesai masa tugas, atau telah menyelesaikan seluruh tahapan pendataan Regsosek.

Berikut Jadwal Pencairan Gaji Petugas Sensus Regsosek BPS 2022

 Baca Juga: Youtuber Inggris Hina Batik, Warganet Bereaksi Hingga Mendapatkan Ancaman Pembunuhan

Gaji petugas Regsosek diperkirakan akan cair pada bulan akhir November-Desember 2022.

Untuk pembayaran petugas sensus Regsosek BPS 2022, akan ditransfer ke rekening atas nama petugas melalui beberapa termin:

Termin 1: UPH diajukan tanggal 21 November 2022

Termin 2 : UPH diajukan tanggal 28 November 2022

Termin 3 : UPH diajukan tanggal 5 Desember 2022

UPH Akan diajukan setelah ada rekomendasi dari subbag bagian umum apabila keseluruhan dokumen administrasi pendataan lapangan telah diterima lengkap.

catatan: wakttu dan tanggal pasti pencairan gaji petugas sensus Regsosek BPS 2022, belum ada informasi resmi dari BPS pusat ataupun daerah.***

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler