KPK Usut Tuntas Investasi Telkomsel ke GoTo yang Rugikan Negara

30 November 2022, 10:00 WIB
KPK Usut Tuntas Investasi Telkomsel Ke GoTo yang Rugikan Negara /Instagram ctd.insider/

KILAS KLATEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut tuntas investasi yang dilakukan oleh Telkomsel terhadap GoTo.

Hal ini lantaran KPK mencurigai adanya penyertaan modal yang terbuka lebar dan harus dilakukan pengkajian lebih dalam lagi karena lembaga korupsi Indonesia ini menemukan adanya unsusr tindak pidana.

Pasalnya, Telkomsel mempunyai saham kepemilikan GoTo senilai Rp6,4 triliun pada November 2020 dan ternyata nilai investasi itu sampai 23,7 miliar saham GoTo.

Baca Juga: Kerugian GoTo Membengkak Hingga 20 Triliun Sepajang Kuartal III 2022

Sebelumnya Telkomsel mengadakan perjanjian dengan Perusahaan Gojek dalam bentuk obligasi konversi tanpa bunga tersebut mencapai 150 juta dolar AS atau setara Rp2,3 triliun.

Opsi beli saham memberikan hak kepada Telkomsel dalam membeli tambahan saham dari Gojek sebesar 300 juta dolar AS atau setara Rp4,29 triliun, dan dieksekusi selama 12 bulan pada harga 5,049 dolar AS atau setara Rp79.438 per saham.

Kemudian pada 17 Mei 2021, Gojek dan Tokopedia melakukan merger menjadi PT Gojek Tokopedia dan membuat Telkomsel mengeksekusi CB sesuai perjanjian CB.

Baca Juga: GoTo Secara Resmi Umumkan PHK 1300 Karyawan Di Tengah Lesunya Ekonomi

Sehari setelahnya, Telkomsel menandatangani surat perjanjian pembelian untuk memesan 29.708 lembar saham konversi sebesar USD150 juta atau setara Rp2,1 triliun.

Berdasarkan perubahan akta yang terjadi pada 19 Oktober 2021, GoTo melakukan stock split dan mengubah jumlah kepemilikan saham Telkomsel dari 89.125 lembar saham, menjadi 23,72 miliar lembar saham.

Hingga saat ini investasi dan stock split Telkomsel tercatat memperoleh saham GoTo pada harga Rp 270 per saham.

Penurunan harga saham GoTo yang signifikan membuat Telkom membukukan kerugiannya hingga Rp 811 miliar.

Baca Juga: PHK Massal 1.300 Karyawan GoTo, Apa Penyebabnya di Balik Semua Ini?

Laporan keuangan kuartal I/2022, membukukan TLKM menderita kerugian hingga Rp 881 miliar akibat melakukan investasi pada saham GoTo.

Dalam hal ini KPK sedang mengawasi investasi perusahaan ini dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan dan pengusutan.

"Kalau GoTo ditelisik mungkin dugaan pidananya langsung deputi pencegahan minta ke pimpinan dalam hal ini Direktorat Penindakan dan Eksekusi," ucap Karyoto pada Senin, 28 November 2022.

Jika ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana dalam investasi itu, akan langsung dilakukan gelar perkara.

Baca Juga: PHK Lagi! Benarkah GOTO Efisiensi Karyawan Hingga 10 Persen?

"Jadi potong prosedur harusnya, karena adanya pencegahan dari monitoring itulah punya daya cari juga terhadap tindak pidana tindak pidana yang terjadi di masyarakat," ujar Karyoto.***

Editor: Masruro

Tags

Terkini

Terpopuler