KILAS KLATEN - Punya cita-cita menjadi Kasi Pemerintahan di Perangkat Desa? Ada baiknya sebelum memutuskan untuk mendaftar sebagai Kasi pemerintahan, Anda harus memahami terlebih dahulu apa itu Kaur Pemerintahan, tugas utama serta fungsinya.
Setiap tahunnya diseluruh desa yang tersebar di Indonesia biasanya terdapat kekosongan jabatan.
Kekosongan jabatan ini bisa dikarenakan berbagai hal mulai dari pemutusan tidak hormat, sudah pensiun ataupun perangkat desa tersebut mengundurkan diri dari jabatanya.
Peraturan tentang pengisian serta pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), dimana peraturan tersebut mungkin berbeda di setiap daerahnya.
Baca Juga: 440 Kursi Jabatan Kosong, Klaten Buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa
Apa itu Kasi Pemerintahan?
Kasi Pemerintahan kepanjangan dari Kepala Seksi Pemerintahan merupakan perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa.
Kasi Pemerintahan juga bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Tugas Kasi Pemerintahan
Lalu apa tugas dari Kasi Pemerintahan dalam susunan perangkat desa? Dilansir dari bumiayu.desa.id berikut tugas, fungsi serta hak Kasi pemerintahan.
Tugas Pokok dari Kasi Pemerintahan adalah Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
Selain tugas diatas, Kasi Pemerintahan juga bertugas sebagai :