Pendaftaran Sebentar Lagi Dibuka, Berikut Persyaratan Lengkap Pengisian Perangkat Desa di Klaten

- 30 Juli 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi.  Berikut Persyaratan Lengkap Pengisian Perangkat Desa di Klaten
Ilustrasi. Berikut Persyaratan Lengkap Pengisian Perangkat Desa di Klaten /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/



KILAS KLATEN
- Kabupaten Klaten membuka lowongan 440 kursi perangkat desa guna mengisi kekosongan jabatan.

Adapun dari 440 kursi jabatan perangkat desa yang kosong tersebut tersebar di 273 desa dari 26 kecamatan di Kabupaten Klaten.

kursi jabatan perangkat desa yang kosong tersebut meliputi sekretaris desa, kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi) dan lainnya.

Baca Juga: 440 Kursi Jabatan Kosong, Klaten Buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa

Semua masyarakat klaten yang memenuhi persyaratan berhak untuk mendaftarkan diri untuk berkompetisi dalam pemilihan perangkat desa tersebut. Berikut dibawah ini merupakan persyaratan lengkap pengisian perangkat desa di Klaten.

Persyaratan tersebut meliputi, persyaratan umum, persyaratan khusus dan persyaratan administrasi.


Syarat Pengisian Perangkat Desa di Klaten

Terkait mengenai pemilihan calon perangkat desa ini tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 30 tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berikut dibawah ini persyaratan pengisian perangkat desa di Klaten

  • Syarat Umum
    a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    b. Penduduk WNI;

    c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

    d. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;

    e. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;

    f. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

    Baca Juga: Jelang Pendaftaran, Berikut Jadwal Lengkap dan Tahapan Pengisian Perangkat Desa di Klaten

  • Syarat Khusus

    a. Berkelakuan baik;

    b. Sehat jasmani dan rohani, serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;

    c. Bebas narkoba;

    d. Bagi Pegawai Negeri Sipil harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian;

    e. Bagi anggota TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku;

    f. Bagi Perangkat Desa dan anggota BPD harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada Camat;

    g. Mampu mengoperasikan komputer sekurang-kurangnya menguasai program microsoft word, microsoft excel dan microsoft powerpoint atau aplikasi lain yang sejenis;

    h. Bagi Kepala Desa harus mengundurkan diri;

    i. Memiliki sertifikat atau ijazah pendidikan bidang komputer.

    Baca Juga: Capaian UHC Jadi Kado Hari Jadi Klaten ke-218


  • Syarat Administrasi

    Sebagaimana dijelaskan dalam Perbub Tahun 2022, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa harus datang sendiri menyerahkan berkas surat permohonan menjadi Perangkat Desa 2 (dua) rangkap yang ditandatangani oleh Pendaftar di atas kertas bermaterai cukup yang ditujukan kepada TP3D, dengan dilampiri :

    a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga, yang bertandatangan elektronik;

    b. Fotokopi ijazah pendidikan tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang;

    c. Fotokopi akte kelahiran, dengan ketentuan:

    1) Akta kelahiran yang sudah dengan tanda tangan elektronik tidak perlu dilegalisir;
    2) Akta kelahiran yang masih dengan tandatangan manual dilegalisir oleh Disdukcapil yang berwenang;

    d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian sesuai alamat domisili pada KTP;

    e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya dari rumah sakit pemerintah;

    f. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;

    g. Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk bagi Pegawai Negeri Sipil;

    h. Izin tertulis dari pimpinan atau instansi yang berwenang bagi anggota TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD;

    i. Surat pemberitahuan tertulis kepada Kepala Desa dan Camat bagi Perangkat Desa dan anggota BPD yang mendaftar menjadi Perangkat Desa;

    j. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, baik di lembaga pemerintah maupun swasta jika terpilih sebagai Perangkat Desa;

    k. Surat pernyataan mengundurkan diri bagi Kepala Desa;

    l. Fotokopi sertifikat/ijazah pendidikan bidang komputer dilegalisir pejabat/lembaga yang berwenang;

    m. Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pendaftar di atas kertas bermaterai cukup, terdiri dari:

    1) Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    2) Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika ;

    3) Surat pernyataan kesanggupan berdomisili dan pindah kependudukannya ke Desa setempat paling lambat 1 (satu) bulan sejak dilantik sebagai Perangkat Desa bagi Penduduk yang berasal dari luar Desa setempat

    4) Surat pernyataan bersedia tidak mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa sebelum melaksanakan tugas sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal dilantik sebagai Perangkat Desa

    5) Surat pernyataan bersedia untuk menerima sanksi, jika yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa sebelum melaksanakan tugas kurang dari 3 (tiga) tahun.

    o. Pas foto terbaru berlatar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan / atau Keputusan Camat untuk anggota BPD yang memiliki pengalaman tersebut.

Selain itu bagi calon perangkat desa yang ingin mendaftarkan diri sudah memiliki pengalaman pengabdian desa akan mendapatkan tambahan poin sebanyak 15%, dengan menunjukkan bukti berupa SK (Surat Ketetapan) sesuai peraturan yang telah disepakati.

Adapun pengalaman pengabdian kepada desa yang dimaksud adalah sebagai berikut :

a. Pengurus RT;

b. Pengurus RW;

c. Pengurus PKK RT/RW/Desa;

d. Anggota perlindungan masyarakat (linmas);

e. Pengurus Karang Taruna RT/RW/Desa;

f. Pengurus Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa (LPMD) atau sebutan lain;

g. Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

h. Tenaga administrasi Desa (honorer); dan/atau

i. Lembaga lain di Desa yang dibentuk atau ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa.


Berikut diatas merupakan Persyaratan Lengkap Pengisian Perangkat Desa di Klaten sesuai dengan Perbup No. 30 tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x