Tak Hanya Jago IT, Sri Mulyani Tegaskan Perangkat Desa Terpilih Harus Punya Attitude

- 27 Juli 2022, 12:36 WIB
Bupati Klaten Sri Mulyani Sri Mulyani Tegaskan Perangkat Desa Terpilih Harus Punya Attitude, Tak Hanya Jago IT
Bupati Klaten Sri Mulyani Sri Mulyani Tegaskan Perangkat Desa Terpilih Harus Punya Attitude, Tak Hanya Jago IT /klatenkab.go.id/


KILAS KLATEN -
Proses seleksi pengisian posisi perangkat desa Kabupaten Klaten bakal segera dilaksanakan. Pada tahun ini terdapat 440 posisi jabatan perangkat desa kosong yang tersebar di 273 desa.

"Hari senin kemarin sudah saya sampaikan saat rapat koordinasi, bahwa dalam pengisian perangkat desa ada 440 perangkat yang kosong," ujar Mulyani, Selasa (26/7/2022).

Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan dan meminta kepada masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon perangkat desa harus paham tentang seluk beluk desa serta memiliki wawasan yang luas atas desa tersebut.

Hal ini dikarenakan perangkat desa dalam melaksanakan tugas akan bersentuhan langsung dengan warga desa, sehingga perangkat desa nantinya harus memiliki kedekatan dengan masyarakat.

Baca Juga: 440 Kursi Jabatan Kosong, Klaten Buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa

Beliau juga menyampaikan proses pengisian perangkat desa dimulai dengan proses penjaringan, dimana pengumuman perangkat desa yang kosong akan diumumkan dari masing-masing desa. Adapun pengumuman ini dijadwalkan pada tanggal 2-3 Agustus 2022.

Kemudian, dilanjutkan dengan proses pendaftaran calon pada tanggal 4-5 Agustus 2022, lalu dilanjut dengan proses penelitian berkas, tes akademik sampai dengan penetapan calon perangkat desa. Proses ini berlangsung mulai dari awal sampai akhir Agustus 2022.

"Pelaksanaan tesnya ada di tanggal 23 dan 24 Agustus dengan melibatkan perguruan tinggi. Kita pernah juga lakukan ini di 2018 dan berjalan sukses," jelasnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa calon perangkat desa yang nantinya terpilih tak hanya sekedar jago dalam bidang IT saja, namun juga harus memiliki sikap atau attitude yang baik.

Sebelumnya proses ini telah diatur dalam PerBup Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2022.***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x