Mau Daftar Perangkat Desa? Berikut Tugas Kasi Pemerintahan dan Fungsinya

- 1 Agustus 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi Perangkat Desa. Tugas Kasi Pemerintahan dan Fungsinya
Ilustrasi Perangkat Desa. Tugas Kasi Pemerintahan dan Fungsinya /Instagram @Infocpns
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Baca Juga: Jelang Pendaftaran, Berikut Jadwal Lengkap dan Tahapan Pengisian Perangkat Desa di Klaten


Fungsi Kasi Pemerintahan

Dalam menjalankan berbagai tugasnya, Kasi Pemerintahan berfungsi sebagai :

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  2. Menyusun rancangan regulasi desa
  3. Pembinaan masalah pertanahan
  4. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  6. Kependudukan
  7. Melakukan Penataan dan pengelolaan wilayah
  8. Melakukan Pendataan dan pengelolaan Profil Desa
  9. Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangnya.

Selain memiliki tugas dan melaksanakan fungsinya, Dalam bekerja Kasi Pemerintahan berhak untuk :

Baca Juga: 20 Contoh Soal Tes Tertulis Perangkat Desa 2022 Beserta Kunci Jawaban


Hak Kasi Pemerintahan

  1. Menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana? sudah jelaskan mengenai Tugas, Fungsi, serta Hak Kasi Pemerintahan?***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: bumi ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah