Terseret Kasus Kematian Brigadir J, Berikut Alasan Brigadir RR Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 8 Agustus 2022, 15:25 WIB
Alat bukti yang membuat Brigadir RR jadi tersangka
Alat bukti yang membuat Brigadir RR jadi tersangka /Antara/Laily Rahmawaty/ /

KILAS KLATEN - Brigadir RR yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Mengenai statusnya yang kini sebagai tersangka, Hal ini dibenarkan oleh Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Bareskrim Polri pada Minggu, 7 Agustus 2022.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka", ujar Andi.

Andi menyebut Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Baca Juga: Bharada E Akui Bahwa Kronologi Penembakan Brigadir J Adalah Rekayasa

Lalu apa yang menjadi alasan dari penyidik kepolisian menetapkan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka?

 

Alasan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR Sebagai Tersangka

Dirtipidum Bareskrim Pol. Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. 

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi dikutip KilasKlaten.com dari Antara.

Meski demikian, Andi tidak menjelaskan dua alat bukti tersebut dan peran Brigadir RR dalam insiden tewasnya Brigadir J. 

Sebelumnya Penyidik Bareskrim Polri telah menahan dua orang yakni sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022. Sementara Brigadir RR ditahan mulai Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk Brigadir RR, dan juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP untuk Bharada E.

Selain itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personil polisi terkait pelanggaran kode etik yaitu melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Salah satu personil tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, yang saat ini ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x