"Ya, biar lebih praktis," jelas Dedi.
Sebelumnya, di hari sebelumnya Ferdy Sambo juga telah diperiksa pertama kalinya setelah ditetapkanya sebagai tersangka oleh tim penyidik dan tim khusus di Dittipidum Polri.
Tersangka penembakan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***