Oleh karena penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, maka pihak kepolisian selama ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Akan Dilaporkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Dengan Tuduhan Ini
Sebagai informasi pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, serta Ferdy Sambo.
Keempat tersangka tersebut juga terjerat pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.***