Ribuan Botol Miras Ilegal yang Diamankan Polda Metro Jaya Dimusnahkan

- 26 Agustus 2022, 22:15 WIB
Ribuan Botol Miras Ilegal yang Diamankan Polda Metro Jaya Dimusnahkan
Ribuan Botol Miras Ilegal yang Diamankan Polda Metro Jaya Dimusnahkan /Humas Polri/

Tak hanya miras ilegal, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja, sabu, dan pil ekstasi.

“Barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini adalah ganja sebanyak 626,75 kg, sabu sebanyak 131,526 kilogram, kemudian pil ekstasi sejumlah 108.128 butir,” tuturnya.

Baca juga: Terkait Judi Online, Polisi Tangkap 78 Orang di Pantai Indah Kapuk

Atas perbuatannya itu, para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah