Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Obstruction of Justice Brigadir J

- 1 September 2022, 15:46 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya  Putri Candrawathi saat rekonstruksi
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi saat rekonstruksi /Foto: Antara /

KILAS KLATEN - Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa Ferdy Sambo terkait obstruction of juctice atau dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 19 Agustus, nama Ferdy Sambo masuk dalam daftar enam anggota Polri yang diduga terlibat obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pada saat itu, penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga sedang disidik Ditipidsiber Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP A/0446/VIII/2022.

“Sementara FS (Ferdy Sambo) masih dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 1 September 2022 sebagaimana dikutip Kilas Klaten dari antaranews.com.

Baca juga: Profil Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo yang Diduga Memiliki Hubungan Spesial dengan Putri Candrawathi

Enam nama itu awalnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.

Namun, hari ini Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka melanggar Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Keenam tersangka tersebut yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, tidak termasuk Ferdy Sambo.

Dedi mengatakan Ferdy Sambo masih diperiksa terkait pelanggaran tindak pidana "obstruction of justice". Pemeriksaan terpisah karena Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terlebih dahulu.

“Kemarin baru selesai kode etiknya,” ujar Dedi.

Ia mengatakan Ferdy Sambo diperiksa oleh Penyidik Dittipidsiber untuk dipastikan status tersangkanya.

“Betul (diperiksa Penyidik Siber),” kata Dedi.

Sementara itu, enam anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal menjalankan Sidang KKEP di Divisi Propam Polri. Hari ini Sidang KKEP Polri menyidang Kompol Chuk Putranto karena melanggar etik tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

Baca juga: Momen Ferdy Sambo Beradegan Mesra Bersama Sang Istri di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer (ajudannya), Bripka Ricky Rizal (ajudannya), dan Kuat Ma'ruf (ART/Sopir).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah