KILAS KLATEN - Tarif ojek online resmi naik hari ini, keputusan ini menyusul adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 3 September 2022.
Dengan demikian, kenaikan tersebut akan mulai diterapkan pada hari ini.
Adita Irawati selaku juru bicara Kemenhub mengatakan, pihaknya bersama dengan aplikator ojek online sepakat melakukan pengunduran penerapan tarif baru ojek online hingga hari Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00 WIB.
Adapun kenaikan tersebut berkisar antara 6 sampai dengan 10 persen dan akan berbeda disetiap zona atau daerahnya.
Baca Juga: Kemenhub Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online, Berlaku Mulai 10 September 2022
Selanjutnya tarif baru ojek online ini terbagi menjadi tiga zona. Dilansir KilasKlaten.com dari Antara, berikut rincian lengkapnya:
Zona I
(Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000