Eitsss! Jangan Kaget, Segini Tarif Ojek Online Terbaru yang Berlaku Mulai Hari Ini

- 11 September 2022, 11:15 WIB
Eitsss! Jangan Kaget, Segini Tarif Ojek Online yang Berlaku Mulai Hari Ini
Eitsss! Jangan Kaget, Segini Tarif Ojek Online yang Berlaku Mulai Hari Ini /Antara/M Risyal Hidayat/

Zona II
(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200

Zona III
(Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno kenaikan tarif ojek online ini terjadi karena beberapa komponen.

Baca Juga: Usai Tertunda Dua Kali, Kemehhub Bakal Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online Hari Ini Rabu, 7 September 2022

"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," kata Hendro.

Ia juga menambahkan bahwa biaya jasa dibagi lagi menjadi dua, yakni biaya jasa langsung dan tak langsung.

 

Adapun biaya langsung tersebut terdiri atas kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order dan yang terbaru yakni kenaikan harga BBM.

Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.

 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah