Zona II
(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200
Zona III
(Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno kenaikan tarif ojek online ini terjadi karena beberapa komponen.
"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," kata Hendro.
Ia juga menambahkan bahwa biaya jasa dibagi lagi menjadi dua, yakni biaya jasa langsung dan tak langsung.
Adapun biaya langsung tersebut terdiri atas kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order dan yang terbaru yakni kenaikan harga BBM.
Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.