Polres Sukabumi Berhasil Ringkus Enam Tersangka Sindikat Perdagangan Orang

- 14 September 2022, 19:15 WIB
Polres Sukabumi Berhasil Ringkus Enam Tersangka Sindikat Perdagangan Orang
Polres Sukabumi Berhasil Ringkus Enam Tersangka Sindikat Perdagangan Orang /Antara/

Untuk barang bukti yang disita Polres Sukabumi dari tersangka, antara lain berbagai dokumen kependudukan milik korban, 13 surat izin keluarga, tujuh unit ponsel, satu bundel potongan layar percakapan antara para korban dan tersangka, dua unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla.

"Kami masih memburu dua buronan lainnya, yakni M dan A, keduanya merupakan otak dari jaringan TPPO ini dan yang memodali pengurusan dokumen hingga keberangkatan para korban," tambahnya.

Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Sukabumi Inspektur Polisi Dua Ruskan menambahkan tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih banyak lagi karena jaringan ini beraksi di berbagai wilayah bahkan sejumlah provinsi.

Untuk korban yang berhasil diselamatkan mayoritas merupakan perempuan, antara lain Y (33), CS (37) dan IK (36) asal Lampung, D (39) asal Bandung Barat, SM (28) asal Kota Sukabumi, SN (30) asal Kecamatan Pabuaran, U (42) Kecamatan Sagaranten serta N (35) asal Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, dan seorang pria berinisial RF (35) asal Cianjur.

Baca juga: Polda Lampung Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp120 juta maksimal Rp600 juta.***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah