KILAS KLATEN - Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah resmi ditetapkan sebagai Undang-undang Perlindungan Data (UU PDP) melalui rapat paripurna DPR RI pada hari pada Selasa, 20 September 2022.
Dalam disahkannya Undang-undang Data Pribadi (UU PDP) diharapkan menjadi awal yang baik dalam penanganan kasus kebocoran data yang kini menjadi perbincangan publik.
Dalam UU PDP tersebut terdapat beberapa larangan serta sanksi yang mengancam bagi para pelaku tindak kejahatan pengelolaan data pribadi.
Lalu apa itu Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)? Simak informasi dibawah ini.
Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi (RDP) Resmi Disahkan Menjadi UU
Isi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Larangan Hingga Sanksinya
UU PDP merupakan singkatan dari Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar atau landasan hukum terkait data pribadi di Indonesia.
Dalam UU PDP tersebut memuat 16 bab dan 76 pasal.
Dilansir dari laman dpr.go.id, Secara terperinci sistematika dari RUU tentang PDP adalah sebagai berikut yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administatif dan Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, Bab 11 Partisipasi Masyarakat.