Apa Saja Isi UU Perlindungan Data Pribadi? Simak Jenis Data, Larangan Hingga Sanksinya

- 20 September 2022, 21:39 WIB
Ilustrasi Data Pribadi. Apa Saja Isi UU Perlindungan Data Pribadi? Simak Jenis Data, Larangan Hingga Sanksinya
Ilustrasi Data Pribadi. Apa Saja Isi UU Perlindungan Data Pribadi? Simak Jenis Data, Larangan Hingga Sanksinya /Pixabay/Pexels/

Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan terkahir Bab 16 Ketentuan Penutup.

Ada empat hal yang telah dilarang terkait data dalam Undang-undang Perlindungan Data (UU PDP) tersebut.

4 Hal yang Dilarang Dalam UU PDP

1. Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

2. Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

3. Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

4. Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (Pasal 66 UU PDP).

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Motif Hecker Bjorka, Sebut Pembobolan Data Tersebut Tidak Berbahaya

Sanksi Bagi Pelanggar UU PDP

1. Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah