2. Sanksi bagi pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. (Pasal 67 UU PDP).
3. Sanksi bagi pelaku yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).
4. Sanksi bagi pelaku yang memalsukan data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. (Pasal 68 UU PDP).
Jenis Data Pribadi yang Wajib Dilindungi
Dalam UU PDP tersebut terdapat terdapat 2 jenis data yang wajib dilindungi, simak rincian dibawah ini :
Data Pribadi yang bersifat spesifik, meliputi :
- Data dan informasi kesehatan
- Data biometrik
- Data genetika
- Catatan kejahatan
- Data anak
- Data keuangan pribadi
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Pribadi yang bersifat umum, meliputi :
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Status perkawinan
- Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Dengan adanya UU PDP tersebut diharapkan dapat menimbulkan rasa aman bagi warga masyarakat Indonesia ditengah maraknya masalah kebocoran data.
Demikian informasi mengenai isi UU Perlindungan Data Pribadi, Jenis Data, Larangan Hingga Sanksinya.***