Cabuli Dua Anak Tetangganya, Pria Asal Simpang Pematang Mesuji Diringkus Polisi

- 23 September 2022, 19:01 WIB
Ilustrasi Cabuli Dua Anak Tetangganya, Pria Asal Simpang Pematang Mesuji Diringkus Polisi
Ilustrasi Cabuli Dua Anak Tetangganya, Pria Asal Simpang Pematang Mesuji Diringkus Polisi / Kabar-Priangan.com/Dok. PRFM/

KILAS KLATEN - Seorang pria berhasil diamankan petugas Polres Mesuji, Polda Lampung karena diduga melakukan pencabulan dua anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.

Pelaku pencabulan dua anak tetangganya yang masih di bawah umur tersebut berinisial PD (50), warga Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Tersangka diamankan petugas Polres Mesuji, Polda Lampung karena mencabuli dua anak di bawah umur yang berinisial ANA alias WW dan WA yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Dilansir Kilas Klaten dari tribratanews.polri.go.id, Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si., mengatakan, pelaku diamankan saat berada di rumahnya, di Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Baca juga: Ungkap Kejahatan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di Jakarta, Polisi Amankan Dua Orang Pelaku

IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si. juga menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah kosong tidak jauh dari rumah korban WW.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Team Tekab 308 Presisi bersama Anggota Unit PPA Polres Mesuji, Polda Lampung pun bergerak untuk mencari keberadaannya.

Setelah berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, anggota Satreskrim Polda Lampung berhasil mengamankan dan mengintrogasinya. Setelah diintrogasi pelaku pun mengakui mencabuli kedua korban tersebut.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si.

Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si., bahwa tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah