KILAS KLATEN - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kejahatan eksploitasi ekonomi dan kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Kedua pelaku tindak pidana kejahatan eksploitasi ekonomi dan kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta tersebut masing-masing berinisial EM dan RR.
Penangkapan pelaku tindak pidana kejahatan eksploitasi ekonomi dan kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta tesebut diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si.
“Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Wilayah Kalideres Jakarta Barat,” jelas Kabidhumas Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip oleh Kilas Klaten dari tribratanews.polri.go.id.
Baca juga: Pelaku Eksibisionis di Tanjung Priok Berhasil Diringkus Polres Metro Jakarta Utara
Kabidhumas Polda Metro Jaya juga menjelaskan kronologis penangkapan pelaku tindak pidana kejahatan eksploitasi ekonomi dan kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta tersebut.
Kabidhumas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat.
Korban kemudian diminta untuk melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut, anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor.
Modus Operandi dalam kasus tersebut bahwa pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita Booking Out ( BO ) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak.