Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku. Alasannya, adalah untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari.
Setelah ditangkap, pelaku dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kabidhumas Polda Metro Jaya.***