Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J : Bharada E Jabat Tangan Hingga Berlutut Dihadapan Orang Tua Yoshua

- 25 Oktober 2022, 12:50 WIB
Bharada E berlutut dihadapan kedua orangtua Brigadir J.
Bharada E berlutut dihadapan kedua orangtua Brigadir J. /tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio./
KILAS KLATEN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali gelar sidang lanjutan terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 25 Oktober 2022.
 
Dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E tersebut turut dihadirkan 12 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Sebelum dimula proses persidangan tersebut terdapat momen epic yakni, Bharada E terlihat berjabat tangan hingga bertekuk lutut dihadapan orang tua Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini.
 
Adapun dalam agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang dihadirkan JPU. 
 
Kehadiran para saksi akan membuktikan dakwaannya menyematkan pasal pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
 
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana mengatakan 12 orang saksi dari pihak keluarga Brigadir J sudah dipastikan akan hadir dan mengikuti persidangan lanjutan. 
 
Para saksi hadir dalam rangka menggali kebenaran materil dan keseimbangan dalam proses persidangan.
 
"Para saksi hadir dalam rangka menggali kebenaran materil yaitu keadilan dan keseimbangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana.
 
Adapun para saksi yang diminta dipanggil antara lain, dari keluarga Brigadir J. Seperti, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntuk, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak.
 
 
Ketut mengatakan tidak ada strategi khusus dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini. Sebab hal itu sesuai KUHAP, yang mengutamakan pemeriksaan korban terlebih dulu untuk tujuan keseimbangan dan keadilan bagi keluarga korban.
 
"Tidak ada strategi apapun kenapa keluarga dari korban didahulukan, tata urutan saksi-saksi yang diperiksa sepenuhnya kesepakatan antara Majelis Hakim dan penuntut umum," kata Ketut.
 
Pemeriksaan saksi dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer tidak disiarkan secara langsung atau live. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan hal ini dilakukan agar keterangan saksi yang sedang diperiksa tidak mempengaruhi saksi lainnya.
 
"Harusnya memang demikian untuk menghindari keterangan saksi satu sama lain saling mempengaruhi, sehingga dalam persidangan saksi-saksi itu tidak boleh menonton saksi lain dalam memberikan keterangan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x