“Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana," kata Kamaruddin
Dengan Pasal 242 KUHP, ia mengatakan Susi terancam penjara tujuh tahun jika terbukti memberikan kedaksian palsu. Akan tetapi, ia bisa terancam sembilan tahun karena berbohong dalam perkara pidana. Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan telah melaporkan Susi dengan Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP.
“Kalau yang berhubungan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri dengan laporan Pasal 317-318,” ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Orang Tua Brigadir J: Peristiwa yang Terjadi Karena Kemarahan Saya
Berikut identitas Susi:
Tempat Tanggal Lahir: Sampang, 1 Juli 1992
Asal: Wonosobo, Jawa Tengah
Usia: 30 tahun
Pekerjaan: ART di rumah Ferdy Sambo yang berada di jalan Bangka dan Saguling sejak Juli tahun 2020.***