Jika Memicu Timbulkan Kecelakaan, Tilang Manual Bisa Berlaku

- 12 November 2022, 18:03 WIB
Jika Memicu Timbulkan Kecelakaan, Tilang Manual Bisa Berlaku
Jika Memicu Timbulkan Kecelakaan, Tilang Manual Bisa Berlaku /
KILAS KLATEN - sanksi tilang manual masih tetap bisa diberlakukan untuk jenis pelanggaran yang memicu menimbulkan kecelakaan lalu lintas. 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
 
Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, jumat, 11 November 2022 kemarin mengungkapkan bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan bisa menggunakan tilang manual.
 
"Jenis pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual tersebut antara lain balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan," tambah Edy.
 
Lebih lanjut Edy juga menjelaskan, sejak tilang manual ditiadakan pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mengalami peningkatan.
 
 
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya terungkap masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE. 
 
Diketahui, saat ini ada 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.
 
Jumlah kamera tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.
 
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melarang polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang secara manual.
 
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.
 
 
Salah satu isi surat telegram itu menyatakan bahwa Korlantas harus mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE), baik statis maupun Mobile.
 
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi salah satu poin instruksi dalam surat telegram tersebut. 
 
Selain itu, Polantas pun diminta untuk memberikan pelayanan maksimal serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) selama bertugas.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x