Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Indra Kenz Malas Bekerja, Foya-Foya dan Pamer Hidup Mewah

- 15 November 2022, 09:56 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Indra Kenz Malas Bekerja, Foya-Foya dan Pamer Hidup Mewah
Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Indra Kenz Malas Bekerja, Foya-Foya dan Pamer Hidup Mewah /Antara

KILAS KLATEN - Indra Kesuma alias Indra Kenz baru-baru ini dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara dalam sidang kasus Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 14 November 2022.

Indra Kenz terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong serta penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ucap Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan vonis pidana penjara selama 10 tahun" imbuhnya, dalam keterangan yang dikutip Kilasklaten.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ingat Kasus Binomo, Indra Kenz Hanya Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Pada kasus Binomo ini , terdapat beberapa hal yang semakin memberatkan Indra Kenz.

Menurut Hakim, Indra Kenz berfoya-foya dan berperilaku hedon.

"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," tambah Rahman.

Tak hanya sampai di situ, dalam vonis tersebut, hakim menambahkan pernyataan yang unik, dengan mengatakan terdakwa malas bekerja.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x