Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," ucap hakim Rahman.
Baca Juga: Indra Kenz Segera Jalani Sidang di PN Tangerang untuk Kasus Judi Online Berkedok Trading
Selain hukuman penjara 10 tahun, Indra Kenz harus membayar denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara .
Namun ternyata vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa kepada Indra Kenz yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan***