Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Indra Kenz Malas Bekerja, Foya-Foya dan Pamer Hidup Mewah

- 15 November 2022, 09:56 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Indra Kenz Malas Bekerja, Foya-Foya dan Pamer Hidup Mewah
Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Indra Kenz Malas Bekerja, Foya-Foya dan Pamer Hidup Mewah /Antara

Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," ucap hakim Rahman.

Baca Juga: Indra Kenz Segera Jalani Sidang di PN Tangerang untuk Kasus Judi Online Berkedok Trading

Selain hukuman penjara 10 tahun, Indra Kenz harus membayar denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara .

Namun ternyata vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa  kepada Indra Kenz yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah