KILAS KLATEN - Indra Kenz pelaku investasi bodong divonis 10 tahun penjara dan denda 5 miliar.
Beberapa waktu lalu nama Indra Kenz menjadi perbincangan hangat lantaran terlibat dalam kasus investasi bodong Binomo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Banten, menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ungkap Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin 14 November 2022.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Indra Kenz Malas Bekerja, Foya-Foya dan Pamer Hidup Mewah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," tambahnya.
Bukan hanya vonis penjara 10 Tahun, Indra juga denda sebesar Rp 5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,"ujar Hakim.
Sidang putusan hakim atas kasus investasi Bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz digelar hari Senin 14 November 2022.
Dalam sidang putusan ini Indra tidak hadir secara langsung, melainkan hanya dihadirkan secara virtual.
Indra dikenakan pasal berlapis , Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***