Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Tangerang, Kuasa Hukum Indra Kenz Ajukan Banding

- 15 November 2022, 15:20 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Tangerang, Kuasa Hukum Indra Kenz Ajukan Banding
Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Tangerang, Kuasa Hukum Indra Kenz Ajukan Banding /Antara

KILAS KLATEN - Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, mengatakan, Indra Kenz telah mengakibatkan kerugian konsumen dari tindakan kejahatan yang dia lakukan sehingga ia dijatuhi pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 14 November 2022, dilansir dari PMJ News.

Majelis Hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindakan pencucian uang (TTPU), serta menyebarkan berita bohong yang menyesatkan.

"Dalam persidangan, mengatakan bahwa terdakwa Indra Kesuma melihat dalam arti hukum keadilan melakukan tindak pidana penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen, bisnis elektronik dan pencucian uang", kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Crazy Rich Medan Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Denda 5M

Tidak hanya hukuman penjara 10 tahun, Indra Kenz juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp5 miliar, yang tidak tak mampu dibayar, bisa diganti dengan kurungan penjara 10 bulan.

Indra Kenz sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi di aplikasi trading Binomo.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Indra Kenz Malas Bekerja, Foya-Foya dan Pamer Hidup Mewah

Atas putusan tersebut, terdakwa kasus Binomo akan mengajukan banding.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x