KILAS KLATEN - Pendataan lapangan Regristrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek BPS 2022 telah usai. Pencairan gaji petugas sensus Regsosek BPS akan segera dilakukan.
Pelaksanaan sensus Regsosek merupakan titik tumpu dalam perjalanan panjang Indonesia untuk menaikkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
Regsosek juga akan menjadi pilar penyangga reformasi perlindungan sosial menuju tatanan yang lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap berbagai guncangan sosial, kesehatan, maupun ekonomi.
Pelaksanaan kegiatan Regsosek 2022 sudah berjalan serentak sejak 15 Oktober 2022 dan sudah selesai pada 14 November 2022 kemarin.
Baca Juga: Dokter Spesialis Gizi Beri 5 Tips Aturan Diet untuk Cegah Diabetes Sejak Dini
Dikutip dari Buku Pedoman Lapangan BPS, didapati informasi berikut ini:
Proses bisnis dalam kegiatan Regsosek terdiri dari enam tahapan. Tiga tahapan pertama dilaksanakan pada tahun 2022 dan tiga tahapan berikutnya di tahun 2023.
Tahap pertama yang dilakukan berupa koordinasi dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data, dan pengumpulan data.
Sedangkan tahap kedua, kegiatan merujuk pada pengolahan data, analisis data, dan terakhir adalah diseminasi (penyerahan data).
Baca Juga: Berdoa Menurut Gus Baha: Jangan Minta Hal Aneh-Aneh, Cukup Ini Saja!
Alur Pendataan Lapangan
Kemudian Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut:
- Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah.
- Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.
- Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geo tagging lokasi keluarga.
- Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek, BPS tidak bekerja sendirian.
BPS dibantu Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.
Baca Juga: BPDB Klaten Fokus Tangani Wilayah Terdampak Hujan Lebat dan Cuaca Ekstrem di Daerah Langganan Banjir
Sistem kerja dan koordinasi
Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:
Bupati mendapatkan instruksi melaksanakan reformasi sistem registrasi sosial ekonomi, sehingga BPS kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek.
Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.
Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML), dan Petugas Pendataan Lapangan (PPL).
Baca Juga: Terupdate! Inilah Daftar Nomor Penting Posko Pelayanan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Pemalang 2022-2023
Kemudian Koseka bertanggung jawab mengawasi seluruh tim pendataan awal Regsosek di wilayah tugasnya.
Pada tahapan terakhir ini, PML memeriksa isian kuesioner dari PPL. PML menyerahkan kuesioner ke Koseka.
Pendataan lapangan kegiatan Regsosek telah selesai, Kapan Pencairan Gaji petugas sensus Regsosek BPS 2022?
Petugas Regsosek 2022 akan menerima gaji setelah selesai masa tugas, atau telah menyelesaikan seluruh tahapan pendataan Regsosek.
Berikut Jadwal Pencairan Gaji Petugas Sensus Regsosek BPS 2022
Baca Juga: Youtuber Inggris Hina Batik, Warganet Bereaksi Hingga Mendapatkan Ancaman Pembunuhan
Gaji petugas Regsosek diperkirakan akan cair pada bulan akhir November-Desember 2022.
Untuk pembayaran petugas sensus Regsosek BPS 2022, akan ditransfer ke rekening atas nama petugas melalui beberapa termin:
Termin 1: UPH diajukan tanggal 21 November 2022
Termin 2 : UPH diajukan tanggal 28 November 2022
Termin 3 : UPH diajukan tanggal 5 Desember 2022
UPH Akan diajukan setelah ada rekomendasi dari subbag bagian umum apabila keseluruhan dokumen administrasi pendataan lapangan telah diterima lengkap.
catatan: wakttu dan tanggal pasti pencairan gaji petugas sensus Regsosek BPS 2022, belum ada informasi resmi dari BPS pusat ataupun daerah.***