Mie Gacoan tidak halal MUI karena alasan yang sederhana yaitu menggunakan nama mie setan, mie iblis, es kuntilanak, es genderuwo dalam daftar menunya.
Hal ini tentu bertentangan dengan syariat yang kemungkinan besar mengarahkan pada kekufuran.
Sejatinya bukan hanya MUI saja yang menggunakan kriteria nama produk menjadi halal, hal ini juga dipakai para ulama salaf pun menggunakannya.
Baca Juga: Berminat Menjadi Pendamping Proses Produk Halal Kemenag? Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya
Dalam kaidah ushul fiqih, hal-hal yang halal bisa menjadi dilarang jika mengarahkan pada sesuatu yang diharamkan. Syaikh Abdullah Al-Jadi sebagai berikut:
أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوْعِ فَهُوَ مَشْرُوْعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فهوَ مَمْنُوْعٌ
“Segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dianjurkan agama, maka hukumnya dianjurkan. Dan segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dilarang agama, maka hukumnya dilarang.”
Anda harus berpegang pada pendapat para ulama jika yang ingin lebih berhati-hati pada kehalalan suatu makanan.
Baca Juga: Beda Pendapat dengan Mentan, Mendag Sebut Mie Instan Tak Akan Naik 3 Kali Lipat
Sebelum adanya ketetapan hukum apakah Mie Gacoan halal atau haram, sebaiknya untuk tutup mulut.***