Korpri Minta Pemerintah Segera Ubah Sistem Pensiun

- 30 November 2022, 10:10 WIB
Korpri Minta Pemerintah Segera Ubah Sistem Pensiun
Korpri Minta Pemerintah Segera Ubah Sistem Pensiun /

KILAS KLATEN - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) meminta pemerintah segera mengubah sistem pensiun pay as you go, dan menerapkan sistem pensiun skema fully funded.

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arid Fakrullah saat Upacara Peringatan HUT KORPRI Ke-51 yang disiarkan secara daring pada Selasa, 29 November 2022, kemarin , menyampaikan hal tersebut.

Zudan Arid Fakrullah dalam kesempatan itu mengatakan agar Bapak menteri dalam negeri dan Bapak menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi, segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN melalui Fully Funded secara konkret dan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Hambatan UMKM Menuju Tranformasi Digital, Pemerintah Menargetkan 30 Juta UMKM Go Digital 2024

Menurutnya, KORPRI juga ingin agar sistem birokrasi di pemerintahan ke depannya segera berbasis digital.

"Rekan-rekan semuanya, Bapak menteri yang kami hormati, Mari di dalam 4 tahun ke depan kita terus mendorong reformasi birokrasi untuk menjadikan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagai ruh birokrasi," tegasnya.

Bagaimana kita mendigitalkan semua pekerjaan kita, salah satunya bisa kita awali dengan penerapan digital Signature," ucap Zudan Arid Fakrullah menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Ditjen Dukcapil KDN, Rabu, 30 November 2022.

Baca Juga: UMK Wonosobo 2023 Sudah Diputuskan, Berikut Nominal yang Ditetapkan Pemerintah Daerah

Saat ini, skema pensiunan PNS adalah pay as you go, di mana perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

Sementara dengan skema baru yang disebut dengan iuran pasti alias fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x